Dari 5.797 Perlintasan Sebidang KA Terdapat 4.477 Pintu Tidak Dijaga, Keselamatan Wewenang Siapa?
Perubahan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah.